Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Katingan :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
a) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
b) Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
c) Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
d) Perencanaan strategi pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
e) Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
f) Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
g) Penyelenggara Standart Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan bidang Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
h) Penyelenggara kesekretariatan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
i) Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan dilingkungan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
j) Pembinaan kepada masyarakat tentang Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
k) Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan dinas instansi terkait dan lembaga non pemerintah;
l) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
m) Pembinaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintah Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
Mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang serta tugas pelayanan administrasi serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaa, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinsa Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Katingan.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
Sekretariat terdiri atas :
Mempunyai Tugas melaksanakan urusan administrasi Kedinasan, Kepegawaian , Penataan Organisasi, Tatalaksana dan Analisis Jabatan, Dokumentasi Hukum Rumah Tangga Humas dan Perlengkapan Dinas.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
Mempunyai tugas menyusun anggaran pembiayaan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Dinas serta pembinaan Bendaharawan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
Mempunyai tugas menghimpun data, menyusun dan membuat rencana program dan anggaran dinas serta melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata serta keuangan negara yang berkaitan dengan hubungan masyarakat dan Dinas.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kebudayaan secara umum antara lain (1) Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas pengembangan budaya; (2) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang kebudayaan; (3) Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis di Bidang Kebudayaan; (4) Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi kebudayaan; (5) Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, bidang kebudayaan mempunyai fungsi:
Untuk lebih memaksilalkan kinerja Bidang Kebudayaan, dari bidang tersebut dibagi lagi menjadi beberapa Seksi antara lain:
a) Menyusun, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Kesenian dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Kesenian dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c) Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Kesenian dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d) Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Kesenian dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
e) Melakasanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.
a) Menyusun, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Seksi Sejarah, Film dan Pelestarian Cagar Budaya;
b) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi Sejarah, Film dan Pelestarian Cagar Budaya;
c) Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Sejarah, Film dan Pelestarian Cagar Budaya;
d) Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi Seksi Sejarah, Film dan Pelestarian Cagar Budaya;
e) Melakasanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemuda mempunyai tugas merencanakan Pembinaan dan Pemberdayaan di Bidang Pemuda. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Pemuda mempunyai Fungsi ;
Untuk lebih memaksilalkan kinerja Bidang Kepemudaan, dari bidang tersebut dibagi lagi menjadi beberapa Seksi besereta fungsinya:
Seksi Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan di Kepemimpinan Kepeloporan Pemuda. Untuk tugas tersebut seksi Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda mempunyai fungsi, yaitu
a) Membantu kepala bidang pemuda dalam bidang tugasnya
b) Menyusun kegiatan seksi Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda;
c) Menyusun, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembagangn Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda;
d) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda antara lain Diklat PASKIBRAKA;
e) Melaksanaan pembangunan kapasitas dan kompetensi Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda;
f) Menyusun kriteria dan standarisasi Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda;
g) melaksanakan pengembangan jaringan dan sistem informasi tentang Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda;
h) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda;
i) menyiapkan bahan penyusunan instrumen monitor dan evaluasi kegiatan;
j) melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan;
k) memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
l) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi ini mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan di bidang kewirausahaan serta tenaga kepemudaan. Untuk tugas tersebut Seksi Kewirausahaan dan Tenaga Kepemudaan mempunyai fungsi:
a) Menyusun kegiatan Seksi Kewirausahaan dan Tenaga Kepemudaan;
b) menyusun, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kebijakan Kewirausahaan dan Tenaga Kepemudaan;
c) Meningkatkan kualitas pemuda melalui peningkatan kompetensi individu dan organisasi kepemudaan;
d) Membangun jaringan kerja dalam upaya pemberdayaan pemuda secara terpadu;
e) Menyiapkan pelaksanaan pengendalian dan penilaian kegiatan pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda;
f) Mengembangkan sentra pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda;
g) melaksanakan pelatihan kewirausahaan pemuda;
h) melaksanakan diklat pemberdayaan potensi pemuda;
i) menyiapkan bahan penyusunan instrumen monitor dan evaluasi kegiatan;
j) melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan;
k) melaksanakan pola kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pemberdayaan potensi pemuda;
l) memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
m) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Olahraga secara umum antara lain: (1) Menyiapkan bahan perumusan perencanaan program dan kebijakan teknis di bidang olahraga. (2) Menyelenggarakan pembinaan program keolahragaan dan pemberdayaan sarana dan prasarana olahraga. (3) Melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan olahraga sesuai dengan petunjuk tugas dan fungsinya. (4) Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. (5) Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian program jangka menengah dan tahunan sesuai dengan ketentuan standar yang ditetapkan.
(6) Membuat laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Untuk lebih memaksilalkan kinerja Bidang Olahraga, dari bidang tersebut dibagi lagi menjadi beberapa Seksi antara lain :
Seksi Olahraga Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pemberdayaan Olahraga.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Olahraga Pendidikan dan Olahraga Layanan Khusus. mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun rencana kerja Seksi;
b) Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman, standardisasi, koordinasi pembinaan, promosi dan kerjasama Olahraga Pendidikan dan Olahraga Layanan Khusus;
c) Melaksanakan penyiapan bahan pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan Olahraga Pendidikan dan Olahraga Layanan Khusus;
d) Melaksanakan penyiapan bahan program dan kegiatan Olahraga Pendidikan dan Olahraga Layanan Khusus;
e) Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi, supervisi kebijakan standardisasi, kegiatan Olahraga Pendidikan dan Olahraga Layanan Khusus;
f) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan;
g) Melaksanakan pembuatan laporan Kegiatan;
h) Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Olahraga Rekreasi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Olahraga Rekreasi Olahraga.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun rencana kerja Seksi;
b) Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman, standardisasi, koordinasi Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga;
c) Melaksanakan penyiapan bahan pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga;
d) Melaksanakan penyiapan bahan program Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga;
e) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi, supervisi kebijakan Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga;
f) Melaksanakan pembuatan laporan Kegiatan;
g) Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Olahraga Prestasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Prestasi Olahraga dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang peningkatan Prestasi Olahraga.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Prestasi dan Penghargaan mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun rencana kerja Seksi;
b) Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman, standardisasi, koordinasi peningkatan prestasi dan penghargaan olahraga;
c) Melaksanakan penyiapan bahan pengaturan, pelaksanaan peningkatan prestasi dan Penghargaan Olahraga;
d) Melaksanakan penyiapan bahan program kegiatan peningkatan prestasi dan Penghargaan Olahraga;
e) Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi, supervisi, standardisasi kegiatan peningkatan prestasi dan Penghargaan Olahraga;
f) Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan;
g) Melaksanakan pembuatan laporan Kegiatan;
h) Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan petunjuk teknis fasilitas pengembangan Promosi Daya Tarik Wisata, Pengelolaan dan Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a) Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam mengelola dan mengembangkan Usaha Pariwisata dan Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
b) Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang pengembangan Usaha Pariwisata dan Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
c) Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan Usaha Pariwisata dan Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
d) Melaksanakan Koordinasi, Kerjasama dan fasilitasi pengelolaan, pengembangan Usaha Pariwisata dan Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
e) Melaksanakan pemberian izin usaha pariwisata yang berskala kabupaten, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
f) Melaksanakan pelatihan dibidang Usaha Pariwisata dan Pemasaran Pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku
g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan olah Pimpinan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata yang mana hal Tersebut sudah dibagi Menjadi Tugas Masing-masing Kepala Seksi yaitu (1) Seksi Sarana dan Prasarana Kebudayaan dan Pariwisata; (2) Seksi Sarana dan Prasarana Kemepudaan dan (3) Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga sesuai dengan Bidang Keahlian masing-masing seksi. Dengan perincian tugas sebagai berikut :
Seksi sarana prasarana Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas merencanakan penyediaan, pemanfaatan sarana dan memberikan perizinan di bidang kegiatan Kebudayaan dan Pariwisata.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, seksi sarana prasarana Kebudayaan dan Pariwisata memiliki fungsi :
Seksi Sarana Prasarana Kepemudaan mempunyai tugas merencanakan penyediaan, pemanfaatan sarana dan memberikan perizinan di bidang Kepemudaan.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sarana Prasarana Kepemudaan memiliki fungsi :
Seksi Sarana Prasarana Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan kegiatan di Bidang Keolahragaan serta penyiapan bahan petunjuk teknis pemanfaatan dan penyediaan prasarana kegiatan Olahraga.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sarana Prasarana Olahraga memiliki fungsi :